Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VI
Direktur PT Dirgantara Indonesia Meminta Ma'af Pada Komisi VI DPR-RI
Thursday 13 Jun 2013 17:51:57

Anggota DPR RI Komisi VI, A. Muhajir Sodruddin, SH. MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan ma'af terlontar dari mulut Direktur Umum PT Dirgantara Indonesia (PT-DI), dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (13/6).

PT-DI memanipulasi data perjanjian damai PT-DI dengan Serikat Pekerja, hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, dimana PT-DI tidak dapat menjelaskan dari mana Pasal yang penambahan kata-kata, "selambat-lambatnya 20 tahun jangka waktu pembayaran hutang PT-DI pada serikat pekerjanya".

Setelah bingung dan tampak menyalahkan legal hukumnya, akhirnya Dir Umum PT-DI mengatakan bahwa, "Kami memohon ma'af atas kesalahan ini, kami koreksi dan kami akan buat apa adanya," ujar Sukatwikanto.

Sebelumnya, dalam rapat Anggota DPR RI, Beny K Harman dari Fraksi Demokrat mempersoalkan salah satu poin perjanjian yang disampaikan dalam rapat kerja kali ini.

Dimana poin itu menyebutkan bahwa pihak PT-DI sepakat membayar dana pemberdayaan, bukan kompensasi pensiun mantan karyawan/SP_FKK (3.431 orang) sebesar 200 miliar, dengan cara melakukan pembayaran awal sebesar 50 miliar.

Pembayaran dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan terhitung tanggal efektif berlakunya perjanjian damai sebesar 7,5 miliar per tahun tunai, selambat-lambatnya selama 20 tahun, dengan kemampuan pendanaan dari PT-DI.

Ternyata poin selambat-lambatnya 20 tahun dengan kemampuan PT-DI ini, tidak ada dalam klausul perjanjian damai, dan hal ini menjadi masalah, Bahkan Anggota Fraksi PAN A. Muhajir Sodruddin meragukan dan mempertanyakan kinerja dari Legal PT-DI.

"Informasi dan teknis cara pembayaran PT-DI, bentuk hutang itu agar tidak sampai melanggar aturan. Punya uang dari mana PT-DI untuk membayar, bukan urusan dari rapat ini. Mau uang dari kiri atau kanan, yang penting harus dibayar," ujar Muhajir.

Ditambahkan Muhajir, "jangan gunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang 1 triliun, yang dimaksud oleh saudara Indra berbeda dengan rapat ini, jangan digunakan itu untuk membayar hutang," tambahnya.

Akhirnya, kesimpulan rapat menyetujui Komisi VI DPR-RI meminta PT-DI untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran hutang karyawan sebesar Rp 54,5 miliar, selambat-lambatnya 31 Desember 2013, sesuai dengan perjanjian perdamaian dengan PT-DI dan SPDKK pada tanggal 23 November 2007.(bhc/put)


 
Berita Terkait Komisi VI
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]