JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan ma'af terlontar dari mulut Direktur Umum PT Dirgantara Indonesia (PT-DI), dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (13/6).
PT-DI memanipulasi data perjanjian damai PT-DI dengan Serikat Pekerja, hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, dimana PT-DI tidak dapat menjelaskan dari mana Pasal yang penambahan kata-kata, "selambat-lambatnya 20 tahun jangka waktu pembayaran hutang PT-DI pada serikat pekerjanya".
Setelah bingung dan tampak menyalahkan legal hukumnya, akhirnya Dir Umum PT-DI mengatakan bahwa, "Kami memohon ma'af atas kesalahan ini, kami koreksi dan kami akan buat apa adanya," ujar Sukatwikanto.
Sebelumnya, dalam rapat Anggota DPR RI, Beny K Harman dari Fraksi Demokrat mempersoalkan salah satu poin perjanjian yang disampaikan dalam rapat kerja kali ini.
Dimana poin itu menyebutkan bahwa pihak PT-DI sepakat membayar dana pemberdayaan, bukan kompensasi pensiun mantan karyawan/SP_FKK (3.431 orang) sebesar 200 miliar, dengan cara melakukan pembayaran awal sebesar 50 miliar.
Pembayaran dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan terhitung tanggal efektif berlakunya perjanjian damai sebesar 7,5 miliar per tahun tunai, selambat-lambatnya selama 20 tahun, dengan kemampuan pendanaan dari PT-DI.
Ternyata poin selambat-lambatnya 20 tahun dengan kemampuan PT-DI ini, tidak ada dalam klausul perjanjian damai, dan hal ini menjadi masalah, Bahkan Anggota Fraksi PAN A. Muhajir Sodruddin meragukan dan mempertanyakan kinerja dari Legal PT-DI.
"Informasi dan teknis cara pembayaran PT-DI, bentuk hutang itu agar tidak sampai melanggar aturan. Punya uang dari mana PT-DI untuk membayar, bukan urusan dari rapat ini. Mau uang dari kiri atau kanan, yang penting harus dibayar," ujar Muhajir.
Ditambahkan Muhajir, "jangan gunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang 1 triliun, yang dimaksud oleh saudara Indra berbeda dengan rapat ini, jangan digunakan itu untuk membayar hutang," tambahnya.
Akhirnya, kesimpulan rapat menyetujui Komisi VI DPR-RI meminta PT-DI untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran hutang karyawan sebesar Rp 54,5 miliar, selambat-lambatnya 31 Desember 2013, sesuai dengan perjanjian perdamaian dengan PT-DI dan SPDKK pada tanggal 23 November 2007.(bhc/put) |